Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kementerian Hukum dan HAM meringkus 103 WNA ilegal di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan ratusan WNA ilegal tersebut ditangkap karena diduga tengah melakukan kejahatan siber dan telah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Dia menjelaskan dari 103 WNA yang telah ditangkap tersebut, 14 di antaranya adalah WNA asal Taiwan. Sementara itu, menurut Silmy, sisanya masih didalami berasal dari negara mana.
"Hari ini operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," tuturnya di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu 26 Juni 2024 kemarin sekitar pukul 14.00 WITA usai tim mendapatkan informasi ada aktivitas yang mencurigakan dari para pelaku.
"Pukul 14.00 WITA telah diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," katanya.
Baca Juga
Dia juga mengemukakan setelah pihaknya menangkap pelaku dan menggeledah villa tersebut, banyak ditemukan komputer dan ponsel yang jumlahnya lebih banyak dari pada jumlah pelaku.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, saat ini kami sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ujarnya.