Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas Bareskrim Polri menetepkan 1 warga negara asing terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan.
Direktur Teknil dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan bahwa WNA tersebut berinisial YH yang berasal dari China.
Adapun, penetapan satu tersangka ini tersebut usai mengadakan wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam di wilayah izin usaha Pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Saat pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," kata Sunindyo dalam keteranganya persnya, Sabtu (11/5/2024) malam.
Sunindyo mengatakan bahwa WNA tersebut merupakan seorang yang menggerakan operasi tambang ilegal tersebut.
YH disangkakan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.
Baca Juga
"Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait kerugian negara dari kasus ini, Sunindyo menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui nilai kerugiannya.
"Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini masih dalam perhitungan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan juga lembaga terkait khusus untuk menghitung kerugian negara akibat sekarang," ucap Sunindyo.