Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Data Nasional (PDN) disebabkan oleh serangan ransomware LockBit 3.02. Bahkan, pihak peretas meminta tebusan kepada pemerintah hingga US$8 juta untuk menghentikan serangan terhadap pusat data nasional tersebut.
LockBit bukanlah virus, melainkan salah satu grup peretas yang aktif sejak 2019 yang pada awalnya dikenal dengan nama ABCD merupakan grup operator ransomware.
Grup peretas itu sempat menginfeksi Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan menggunakan Ransomware-as-a-Service (RaaS) yang merupakan warisan dari Lockbit dan Lockbit 2.0. LockBit, yaitu varian terbaru versi 3.0 atau juga dikenal dengan Lockbit Blackz.
Ketua Pengurus Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Ted Hilbert mengatakan bahwa untuk membuat adanya perubahan dalam keamanan sistem data indonesia perlu dilakukan citizen lawsuit atau pengaduan masyarakat.
Ted melihat, langkah ini bakal efektif karena pernah dilakukan oleh masyarakat yang menggugat pemerintah yang gagal atau lalai menjaga kualitas udara sehingga menjadi polusi udara.
“Ini kasus yang sama. Pemerintah gagal untuk menjamin keamanan data. Pemerintah gagal untuk menjalankan government cloud yang sesuai kepentingan dan kebutuhan rakyat dan negara. Itu adalah pelanggaran hukum,” kata Ted saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Dipilihnya Citizen Lawsuit, karena hal tersebut mudah untuk dilakukan. Sebab, gugatan tersebut tidak perlu menyampaikan adanya kerugian dari permasalahan tersebut.
Selain itu, Ted menilai skema ini lebih membebaskan penggugat dalam memberikan kekuasaan dalam untuk memuat saran dalam petitum yang mereka gugat.
Praktisi informatika ini pun menuturkan skema citizen lawsuit ini bisa menggandeng berbagai kalangan dari mahasiswa hingga ahl terkait untuk memberikan masukan dalam gugatan yang akan dimuat.
“Dan kita pada dasarnya bisa membuat petitum yang sangat-sangat panjang. Yang misalnya mengandung isi dari peraturan yang harus dikeluarkan,” ucap Ted.