Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa penahanan itu belum dilakukan lantaran Hendry Lie masih dalam kondisi tidak sehat.
"Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan [Hendry Lie] masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu [penahanan]," ujar Harli saat ditemui di Kejagung, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Perlu diketahui, Kejagung sempat memanggil Hendry Lie untuk ditahan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hanya saja, bos Sriwijaya Air tidak ditahan karena terkait kondisi kesehatannya yang kurang baik.
"Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.
Baca Juga
Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.