Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi dan mencekal 13 WNA asal Taiwan yang terbukti melakukan kejahatan di Taiwan dan bersembunyi di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan 13 WNA asal Taiwan tersebut telah terbukti melakukan kejahatan berupa penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di negara asalnya, kemudian melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, 13 WNA itu ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan 11 dari 13 WNA Taiwan itu juga telah dicabut paspornya, sisanya kini masih dalam proses. Selain itu, Silmy juga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kejahatan kepada pemerintah Taiwan.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” katanya.
Selain itu, Silmy menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
Baca Juga
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” ujarnya.