Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan tugas pemberantasan judi online (judol) telah menyerahkan nama-nama yang terlibat judi online ke pemerintahan daerah (pemda) di Indonesia.
Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan pemberian nama tersebut lantaran terdapat sejumlah permintaan dari pemerintahan lembaga terkait
"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintah daerah yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah. Kita berikan," ujarnya di Kemenkopolhukam, Kamis (5/7/2024).
Dia menambahkan, judi online merupakan persoalan yang serius di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bakal memberantas judi online hingga ke akarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan 4.000-5.000 rekening yang terindikasi judi online. Dalam hal ini, Satgas Pemberantasan Judi Online bakal menyita rekening tersebut ke kas negara jika tidak ada uang mengakui rekening tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, Hadi mengaku bahwa pihaknya masih belum menyerahkan sepenuhnya ribuan rekening yang terindikasi judi online ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kita ambil, dan prosesnya terus kita akan berkirim penyidik di Bareskrim. Belum semuanya, namun terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim," pungkasnya.
Sebagai informasi, satgas pemberantasan judi online sebelumnya telah mencatat wilayah paling banyak yang melakukan praktik judi online adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan nilai transaksinya Rp3,8 triliun.
Kemudian, DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan pemain yang mencapai 238.568 orang dan total transaksinya mencapai Rp2,3 triliun. Disusul, Jawa Tengah 201.963 orang dengan transaksi Rp1,3 triliun.
Adapun, Jawa Timur di urutan keempat dengan pemain sebanyak 135.227 orang dan transaksi Rp1,051 triliun. Sementara, Banten di posisi paling buncit dengan pemain 150.302 orang dan transaksi mencapro Rp1,022 triliun.