Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Endus Modus Baru Pencucian Uang, Ada e-Wallet hingga Bitcoin Cs

PPATK mengidentifikasi modus pencucian uang dari tindak pidana dalam bentuk aset digital hingga e-wallet
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membukukan bukti transaksi keuangan mencurigakan dalam bentuk dompet digital (e-wallet) hingga aset digital. 

Awalnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menangani modus pencucian uang dari berbagai tindak pidana.

Ivan lalu mengungkap, pihaknya sudah mengidentifikasi modus pencucian uang dari tindak pidana dalam bentuk aset digital hingga e-wallet. 

"Bitcoin segala macam juga termasuk bagian fokus kita. Kita tidak bisa menafikan bahwa aliran dana, follow the money [bentuk kripto]. Kita juga melakukan kajian ke arah sana. Kita sudah membukukan beberapa e-wallet, kripto, Ethereum, Bitcoin segala macam. Kita sudah masuk ke sana," jelasnya pada rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).

Adapun dari sisi tindak pidananya, Ivan menyebut korupsi dan narkotika masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang terbesar di Indonesia. Hal itu berdasarkan national risk assesment yang dilakukan. 

Dia mencontohkan, PPATK memiliki 200 hasil analisis terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dari narkotika sejak 2021 sampai dengan 2023. Bahkan untuk kuartal I/2024 saja, lembaga intelijen keuangan itu sudah memiliki 31 hasil analisis terkait narkotika. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, sebelumnya modus pencucian uang ke dalam e-wallet, e-money serta aset digital sudah terendus pada data terbaru PPATK. Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan uang elektronik dan dompet digital mencapai 6.581 laporan dengan jumlah transaksi sebanyak 1.571.485 hingga Mei 2024 lalu.

Jumlah transaksi tersebut naik signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Data PPATK mengungkap bahwa pada Januari-Mei 2023 jumlah transaksi mencurigakan melalui e-money dan e-wallet hanya 325.563 transaksi atau terjadi kenaikan sebesar 380%. 

Angka transaksi gelap tersebut juga lebih banyak dibandingkan angka transaksi kumulatif tahun 2023 yang hanya 1.365.347.

Data PPATK itu juga mengungkap jumlah yang lebih fantastis jika membandingkannya dengan transaksi Januari-Mei 2022. Pada waktu itu, transaksi mencurigakan hanya sebanyak 106.652 atau naik lebih dari 1.373,4%. Sementara itu, secara kumulatif pada tahun 2022 hanya sebanyak 237.618. 

Sebagai informasi, transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper