Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan perputaran dana mencapai Rp20,3 triliun pada 2023.
Capaian itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).
Ivan menjelaskan, PPATK telah melakukan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan selama 2023. Hasilnya, PPATK ungkap kasus TPPU narkotika terbesar setelah lakukan kerja sama dalam bentuk investigasi bersama dan penyusunan kasus.
"Dengan perputaran dana Rp20,3 Triliun, dilakukan kerjasama dalam bentuk joint investigation dan case building, telah mengungkap kasus TPPU narkotika terbesar sepanjang sejarah Indonesia," jelas Ivan dalam rapat.
Dalam kasus tersebut, dia merincikan bahwa PPATK telah menyita barang bukti narkotika dan aset dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun dan pada kasus lainnya mencapai Rp80 miliar.
Ivan juga mengungkapkan, PPATK juga telah menyampaikan 1.272 hasil analisis, produk hasil analisis, dan hasil pemeriksaan telah berkontribusi terhadap penyelamatan uang negara dengan total sekitar Rp3,45 triliun.
Baca Juga
Perinciannya yaitu penerimaan negara dari denda sebesar Rp16,25 miliar, uang pengganti Rp2,57 triliun dan US$54 juta, serta sejumlah aset fisik berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, dia juga memamerkan sejumlah capaian PPATK lainnya kepada anggota dewan. Ivan mencontohkan, PPATK telah menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, penghargaan Gatra Awards, Winner Egmomt Case Awards 2023, penghargaan BKN, hingga RAN.PE Awards 2023.