Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 Terdakwa Kasus BTS 4G yang Telah Divonis, Terbaru Achsanul Qosasi

Jumlah terdakwa yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo kembali bertambah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Irwan Hermawan hingga Achsanul Qosasi

4. IRWAN HERMAWAN

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis dua kali lebih berat dari tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di persidangan. Dalam perkara ini, Irwan juga didenda Rp500 juta.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman Irwan Hermawan menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding dalam putusan pada Jumat (19/1/2024).

5. GALUMBANG SIMANJUNTAK

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun oleh Majelis Hakim dengan denda Rp500 juta.

6. MUKTI ALI

Sama seperti Galumbang, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun. Dia juga didenda Rp500 juta. 

7. YUSRIZKI

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki pada Rabu (28/2/2024) divonis pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, di tingkat banding, vonis mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini diperberat menjadi empat tahun penjara.

8. ACHSANUL QOSASI

Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

9. SADIKIN RUSLI

Sadikin Rusli, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Achsanul Qosasi, juga divonis dua tahun enam bulan penjara, tetapi dengan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.

Vonis Sadikin juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper