Irwan Hermawan hingga Achsanul Qosasi
4. IRWAN HERMAWAN
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis dua kali lebih berat dari tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di persidangan. Dalam perkara ini, Irwan juga didenda Rp500 juta.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memotong hukuman Irwan Hermawan menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding dalam putusan pada Jumat (19/1/2024).
5. GALUMBANG SIMANJUNTAK
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun oleh Majelis Hakim dengan denda Rp500 juta.
6. MUKTI ALI
Sama seperti Galumbang, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun. Dia juga didenda Rp500 juta.
7. YUSRIZKI
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki pada Rabu (28/2/2024) divonis pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Namun, di tingkat banding, vonis mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini diperberat menjadi empat tahun penjara.
8. ACHSANUL QOSASI
Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
9. SADIKIN RUSLI
Sadikin Rusli, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Achsanul Qosasi, juga divonis dua tahun enam bulan penjara, tetapi dengan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.
Vonis Sadikin juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.