Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah terdakwa yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo kembali bertambah.
Kemarin, Kamis (20/6/2024), putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri untuk terdakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi dan pihak swasta, Sadikin Rusli.
Achsanul divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021.
Achsanul terbukti menerima suap senilai US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," demikian putusan Majelis Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Sementara itu, Sadikin Rusli, orang kepercayaan Achsanul Qosasi, juga divonis dua tahun enam bulan penjara, tetapi dengan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan begitu, berdasarkan catatan Bisnis, sudah ada 9 terdakwa yang telah divonis dalam kasus kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Berikut perinciannya:
1. JOHNNY PLATE
Eks Menkominfo Johnny G Plate dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Plate divonis pidana penjara selama 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/11/2023).
Vonis eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. ANANG LATIF
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis pidana penjara 18 tahun dalam kasus yang sama. Selain tindakan korupsi, Anang juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sama dengan Johnny Plate, Anang diminta membayar denda Rp1 miliar. Vonis untuk Anang pun sesuai dengan tuntutan JPU.
3. YOHAN SURYANTO
Mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto divonis penjara lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Dia dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Vonis Yohan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.