Bisnis.com, JAKARTA - Korea Utara dan Rusia sepakat untuk memberikan bantuan militer jika salah satu dari mereka menghadapi agresi bersenjata.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Korea Utara Kim Jong Un, dalam kunjungan pertama sang pemimpin Moskow ke Pyongyang dalam 24 tahun.
“Jika salah satu pihak menghadapi invasi bersenjata dan berada dalam keadaan perang, pihak lain akan segera menggunakan segala cara yang ada untuk memberikan bantuan militer dan bantuan lainnya sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan hukum masing-masing negara,” terang pasal 4 perjanjian tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (20/6/2024).
Adapun, Pasal 51 Piagam PBB mengatur hak suatu negara anggota untuk melakukan tindakan pertahanan diri secara individu atau kolektif.
Janji tersebut kemudian dipandang sebagai kebangkitan kembali perjanjian pertahanan bersama, berdasarkan perjanjian 1961 yang diadopsi oleh sekutu Perang Dingin yang dibatalkan pada 1990 ketika Uni Soviet menjalin hubungan diplomatik dengan Korea Selatan.
Kemudian, perjanjian kemitraan strategis komprehensif yang ditandatangani oleh kedua pemimpin pada Rabu (19/6) juga merupakan salah satu langkah yang paling menonjol di Asia, dari apa yang dilakukan oleh Rusia selama bertahun-tahun.
Baca Juga
Adapun, janji yang dibuat tersebut diwujudkan ketika kedua negara menghadapi isolasi internasional yang semakin meningkat, dan ketika meningkatnya kekhawatiran di antara Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya di Asia mengenai seberapa besar dukungan Rusia terhadap Korea Utara, yakni satu-satunya negara yang menguji senjata nuklir pada abad ini.
Kim kemudian menggemakan pernyataan Putin yang secara eksplisit mengaitkan hubungan mendalam kedua negara dengan upaya melawan kebijakan “hegemoni dan imperialis” Barat dan AS pada khususnya, termasuk dukungan terhadap Ukraina.
Menurut Kantor berita Korea Utara KCNA, perjanjian tersebut menyatakan bahwa tidak ada pihak yang akan menandatangani perjanjian apapun dengan negara ketiga yang melanggar kepentingan negara lain, dan tidak akan membiarkan wilayahnya digunakan oleh negara manapun untuk membahayakan keamanan dan kedaulatan negara lain.
Lalu, kedua negara juga akan mengambil tindakan bersama yang bertujuan untuk memperkuat pertahanan untuk mencegah perang dan menjamin perdamaian dan keamanan regional dan internasional.