Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan PPATK Uang Belanja Dipakai Judi Online, Ancaman Sanksi Buat ASN

Temuan PPATK mengungkap bahwa ada kemungkinan uang kebutuhan hidup untuk judi online.
Ilustrasi judi online/vectorjuice on Freepik
Ilustrasi judi online/vectorjuice on Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi temuan yang cukup mengejutkan pelaku judi online yang telah merambah pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Menariknya, koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap rata-rata para pemain bermain judi online di atas Rp100.000 atau hampir 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi.

“Beberapa pemain yang teridentifikasi bermain judi online adalah ibu rumah tangga. Natsir mengaku khawatir apabila seorang ibu rumah tangga bermain judi online,” ujarnya dalam diskusi online "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya hal ini sangat mengkhawatirkan karena adanya ibu rumah tangga juga teridentifikasi bermain judi online. Sebab, uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak.  

“Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200.000 per hari. Kalau Rp100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” imbuhnya.

Lebih jauh, Natsir mengungkapkan cara PPATK mengetahui bagaimana transaksi keuangan mencurigakan dari rekening yang diblokir itu terkait dengan judi online atau tidak. Mekanismenya bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar.

Alhasil, sebagian besar uang lari ke luar negeri, nilai di atas Rp5 triliun. Transaksi judi daring memanfaatkan layanan bank hingga e-wallet.

"Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kami koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," ujar Natsir.

Sanksi Tegas 

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan seluruh ASN Jawa Barat dilarang bermain judi online dan segala bentuk judi lainnya.

Menurutnya ada aturan yang mengikat ASN untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut, baik aturan agama maupun sanksi administratif."Jangan main judi dalam bentuk apapun. Agama juga melarang. Ada aturan (ASN) untuk tidak judi online," katanya dikutip Selasa (18/6/2024).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan ASN Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online. 

"PP 94  tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," katanya.

Menurutnya sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang kedapatan bermain judi online bisa berupa sedang hingga berat.

"Dalam PP 94  tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan sanksi untuk kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper