Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Jakarta ditiadakan untuk sementara pada periode Hari Raya Iduladha 1445H.
Kebijakan ganjil-genap kendaraan roda empat itu akan dibebaskan pada 17 dan 18 Juni 2024.
Pengumuman itu disampaikan lewat akun X Polda Metro Jaya, @TmcPoldaMetro. Dalam sebuah unggahannya, akun tersebut menjelaskan peniadaan ganjil-genap itu berkaitan dengan peringatan Hari Raya Iduladha 1445 H.
"Dalam rangka peringatan Hari Raya Iduladha, Ganjil-Genap tanggal 17–18 Juni ditiadakan," tulis Polda Metro Jaya pada Senin (17/6/2024).
Akun tersebut juga menjelaskan peniadaan aturan ganjil-genap itu dilatarbelakangi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3). Ketentuan itu pada intinya menetapkan bahwa aturan ganjil-genap tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Kepres.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Kepres," tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, surat keputusan bersama antara Menteri Agama No. 855/2023 hingga Menteri Ketenagakerjaan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 juga turut menjadi pertimbangan kepolisian dalam peniadaan ganjil-genap untuk sementara.