Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bolehkah Berkurban dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Dalam Islam

Umat islam yang ingin menunaikan kurban harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Penjualan hewan kurban tahun 2023 cenderung naik. Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengungkap penjualan hewan kurban untuk Iduladha tahun 2023 meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn
Penjualan hewan kurban tahun 2023 cenderung naik. Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengungkap penjualan hewan kurban untuk Iduladha tahun 2023 meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn

Bisnis.com, JAKARTA - Ibadah kurban menjadi simbol pengorbanan dan ketaatan setiap umat muslim sebagai hamba kepada sang pencipta Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, orang islam yang mampu secara finansial dapat menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau, atau unta. 

Dilansir dari laman resmi NU dan Muhammadiah, Sabtu (15/6/2024) umat islam yang ingin menunaikan kurban harus memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu sudah balig atau berumur cukup, berakal sehat, beragama islam, dan mampu.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi, hukum melaksanakan kurban yaitu sunnah muakkad. Artinya, tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan apabila seorang muslim mempunyai kemampuan finansial yang memadai. 

Terkait orang yang dianggap mampu dalam berkurban menurut agama islam, yaitu mempunyai harta melebihi kebutuhannya sendiri. Selain itu, dia juga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebagaimana yang dijelaskan Imam Az-Zarkasyi yang dikutip Imam Khatib as-Syarbini dalam kitabnya.

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَنْ يَمُونُهُ عَلَى مَا سَبَقَ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ؛ لِأَنَّهَا نَوْعُ صَدَقَةٍ اهـ

Artinya, "Imam Az-Zarkasyi berkata: "Dan kurban itu diharuskan merupakan sisa dari kebutuhan diri seseorang dan orang-orang yang harus dia penuhi. Seperti penjelasan yang telah lalu dalam pembahasan sedekah sunah, karena kurban merupakan macam dari sedekah." 

Menurut hadits tersebut, dapat memberikan pemahaman bahwa orang yang mampu adalah yang masih mempunyai sisa harta untuk dirinya dan keluarganya, setelah menunaikan atau membeli seekor hewan kurban. Lantas, bagaimanakah jika seseorang ingin berkurban dengan cara berhutang? simak penjelasan berikut ini.

Hukum Berkurban dengan Berhutang

Bagi umat islam yang ingin berkurban dengan cara berutang karena finansial kurang, maka dianjurkan lebih baik tidak dilakukan. Karena, artinya dia harus memaksakan diri padahal tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan, diterbitkan pada 11 November tahun 2013 dengan nomor fatwa 2856 sebagai berikut.

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غير 

Artinya, "Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka dia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berkurban.

Karena dengan demikian dia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan dia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya." 

Namun demikian, kurban dengan cara berhutang masih bisa dilakukan dengan melihat beberapa kondisi tertentu. Misalnya, orang berhutang dengan maksud menalangi terlebih dahulu, karena belum memperoleh gaji atau mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo. Selain itu, ketika berhutang dia masih memiliki jaminan harta seperti gaji tetap atau usaha dengan hasil yang menjanjikan. 

Perlu diingat, umat islam yang melakukan kurban dengan kondisi tersebut harus segera melunasi utangnya, setelah memperoleh uang dari sumber yang jelas dan halal. Dalam Fatawa Darul Ifta' Yordan dengan nomor fatwa 2856 menjelaskan, orang berkurban dengan cara berhutang tetap mendapatkan pahala yang sama layaknya orang berkurban tanpa hutang. 

وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه.

Artinya, "Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka Insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya dia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya." (Nur Afifah Azahra Aulia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper