Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ingatkan Risiko Ormas Agama Jadi Tumpangan Pengusaha Batu Bara

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengingatkan risiko ormas keagamaan menjadi tumpangan pengusaha tambang.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengingatkan risiko ormas keagamaan menjadi tumpangan pengusaha tambang. Ia mengimbau ormas hati-hati sebelum masuk ke sektor pengelolaan tambang batu bara.

Eddy mengaku ingin menjaga marwah dan reputasi ormas keagamaan yang di dalamnya banyak tokoh-tokoh panutan warga. Oleh sebab itu, sekretaris jenderal PAN ini menyatakan pihaknya wajib mengawasi agar publik tidak memandang ormas keagamaan punya moral dan rasionalitas yang tercela.

Dia menjelaskan, ketika membentuk perusahaan patungan bersama pengusaha tambang, ormas keagamaan bisa saja hanya dimanfaatkan untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan para penguasa tersebut.

“Kami akan memastikan dan mengawasi agar ormas keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang," jelas Eddy dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Legislator asal dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini mengingatkan perlunya banyak pertimbangan yang matang bagi Kementerian ESDM ketika menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke ormas keagamaan. Begitu juga dengan ormas keagamaan sebelum menerima IUPK tersebut.

Eddy menerangkan, selain wajib memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan, ormas keagamaan juga perlu mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan. Tak hanya itu, kebutuhan finansial yang cukup besar tentu perlu diperhitungkan secara matang.

“Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan ormas keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan,” tegasnya. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, prinsip kehati-hatian harus diperhatikan secara komprehensif baik pemerintah maupun ormas keagamaan pasca revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper