Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum CV VIP Sebut Penetapan Kerugian Negara dalam Kasus Timah Keliru

Kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) menilai keliru penetapan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Istri tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi (tengah baju hitam) usai menjalanj pemeriksaan di Kejagung, Rabu (15/5/2024) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP) menilai keliru penetapan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Seperti diketahui, setidaknya ada 4 dari 22 tersangka korupsi tata niaga timah yang menjabat di CV VIP.  Salah satunya, Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP.

Tiga lainnya, ada Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai bahwa penerapan Permen LHK No. 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah merupakan keliru.

Sebab, hasil penghitungan senilai Rp 271 triliun itu merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara, pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka menggunakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Padahal angka itu belakangan berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan menteri lingkungan hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar," kata Andy kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, penetapan kerugian negara tersebut telah membuat publik salah kaprah lantaran lara tersangka kerap disebut menikmati uang ratusan triliun tersebut.

"Angka yang sudah didengungkan let say tiga bulan terakhir angka Rp271 triliun sehingga banyak orang berfantasi kalau uang 271 itu dipakai bisa untuk apa," imbuhnya.

Di samping itu, dia juga menyampaikan saat ini imbas dari kasus ini telah membuat ribuan pekerja tambang terpaksa berhenti bekerja karena aset hingga rekening perusahaan dibekukan.

"Totalnya ribuan, tambangnya sekitar 600-an, kebun kelapa sawitnya juga sekitar 600an [pekerja]," pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan akibat kasus ini negara mengalami kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Ratusan triliun itu mencakup kerugian negara yang ditimbulkan oleh harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, hingga kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.

"Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kerugian perekonomian negara 300 sekian triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," ujar Febrie beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper