Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemlu Pulangkan 216 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia, Ada Ibu Hamil, Anak Hingga Lansia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan 216 warga negara Indonesia (WNI) kelompok rentan di 7 detensi imigrasi di Malaysia ke Tanah Air.
Kemlu Pulangkan 216 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia, Ada Ibu Hamil, Anak Hingga Lansia/Antara
Kemlu Pulangkan 216 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia, Ada Ibu Hamil, Anak Hingga Lansia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan 216 warga negara Indonesia (WNI) kelompok rentan di 7 detensi imigrasi di Malaysia ke Tanah Air.

Berdasarkan laporan Kementerian, WNI yang terdiri atas ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari 6 bulan itu dipulangkan menggunakan penerbangan komersil di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menjelaskan pemulangan merupakan bagian dari program percepatan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI.

"Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI yang lebih baik,” kata Hermono lewat keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Selasa (11/8/2024).

Adapun, penerbangan WNI terbagi menjadi 5 kloter. Yakni, debarkasi Jakarta sebanyak 3 kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak 2 kloter dengan jumlah 87 WNI.

Dalam pemulangan ini, terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI dibawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut diatas 60 tahun.

Untuk sementara, para WNI tersebut akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing. 

Dalam keterangannya, sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke Tanah Air melalui bantuan pemerintah.

Ke depannya, Hermono menekankan agar pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan terjadinya masalah dalam hal perlindungan WNI di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper