Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Tunda Ajukan Praperadilan Terhadap KPK, Ini Alasannya

PDIP akhirnya menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PDIP Tunda Ajukan Praperadilan Terhadap KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
PDIP Tunda Ajukan Praperadilan Terhadap KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - PDIP menunda pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Ronny Berty Talapessy mengatakan bahwa pihaknya akan fokus terlebih dulu kepada pelaporan Staf Hasto yakni Kusnadi ke Komnas HAM pada hari ini Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, setelah melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM, PDIP akan kembali mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan sekaligus penggeledahan yang dilakukan KPK kepada Hasto Kristianto dan Kusnadi.

"Hari ini belum jadi gugatan praperadilan, kami fokus ke Komnas HAM dulu, setelah itu baru kami pertimbangkan lagi gugatan itu," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (12/6).

Berdasarkan catatan Bisnis, PDIP berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (12/6/2024). 

Gugatan praperadilan itu akan dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh tim hukum Hasto Kristianto pada pukul 10.00 WIB. 

"Kita akan laporkan secara resmi gugatan itu besok [hari ini] Rabu 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (11/6/2024). 

Ronny menegaskan pihaknya juga akan menggugat penyidik KPK terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kliennya dan Kusnadi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Jelas ini menyalahi prosedur. Materi untuk gugatan praperadilan nanti akan fokus ke penggeledahan dan penyitaan kepada Pak Hasto dan Pak Kusnadi," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper