Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Bakal Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM

PDIP bakal mengadukan perlakuan penyidik Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi ke Komnas HAM.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melambaikan tangan dari dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA-- PDI Perjuangan (PDIP) akan mengadukan perlakuan penyidik Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Kommas HAM.

Tim Hukum PDIP, Johannes Tobing menilai bahwa aksi penyitaan yang dilakukan KPK terhadap beberapa barang milik Kusnadi beberapa waktu lalu dianggap sebagai pelanggaran HAM. 

Pasalnya, menurut Johannes, Kusnadi saat itu hanya mendampingi Sekjen PDI-P Hasto Kristianto yang sedang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.

"Kami akan adukan hal ini ke Komnas HAM," tutur Johannes kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, hal itu terjadi ketika Hasto dan stafnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, yang sampai dengan saat ini masih buron.

KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara). 

Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan. 

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.

Harun ditetapkan masuk DPO KPK sejak 2020. 

Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper