Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Larangan dalam Berkurban, Umat Islam Wajib Hindari

Bagi Anda yang ingin berkurban, maka wajib mematuhi beberapa larangan.
Daging sapi kurban
Daging sapi kurban

Bisnis.com, JAKARTA - Kurban menjadi ibadah sunnah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha. Bagi umat Islam yang menunaikan, wajib memperhatikan dan menghindari sejumlah larangan yang diberlakukan.

Selain itu, bagi orang yang menunaikannya akan mendapatkan keutamaan dan manfaat. Diantaranya, menghilangkan sikap egoisme, sifat individual, dan nafsu serakah. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا 

Artinya: Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya.

Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Berikut 5 Larangan dalam Berkurban

1. Memotong kuku dan rambut

Seorang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut sampai proses penyembelihan hewan selesai dilakukan. Hal ini tertera dalam hadits riwayat Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda: 

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي 

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain). 

Jika seseorang lupa dan terlanjur memotong rambut atau kukunya, maka dia tidak mendapatkan berdosa. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menyisir, mencuci, atau menggaruk kulit kepala yang menyebabkan rambut rontok atau mencabut kuku yang patah.

Namun, mereka akan mendapatkan dosa apabila melakukannya secara sengaja. 

2. Menjual daging kurban

Hewan yang dikurbankan merupakan hak untuk orang-orang yang membutuhkan. Karena itu, daging tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini sudah tercantum dalam firman Allah yaitu pada surat Al-Hajj ayat 28.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ

Artinya: Mereka berdatangan supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Adapun dalam sebuah hadits riwayat Al Hakim yang menyatakan hal serupa, daging yang diperoleh dari hasil berkurban dilarang untuk diperjualbelikan, termasuk kulit dari hewan tersebut. 

3. Alat sembelih tidak tajam

Orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba, harus memastikan alat yang digunakan dalam kondisi tajam. Karena, apabila alat tumpul hewan bisa mengalami kesakitan. Hal ini yang dilarang dalam proses penyembelihan yaitu menyiksa hewan. Adapun hadits riwayat Muslim yang menyatakan kondisi ini:

Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).

4. Tidak menyembelih menghadap kiblat

Orang yang melakukan penyembelihan harus memastikan hewan kurban sudah menghadap kiblat. Karena, kiblat merupakan arah yang mulia, sedangkan penyembelihan itu termasuk salah satu ibadah. Jadi, disunnahkan untuk menghadap kiblat.

استقبال الذابح القبلة وتوجيه الذبيحة إليها وهذا مستحب في كل ذبيحة لكنه في الهدى والاضحية اشد استحبابا لان الاستقبال في العبادات مستحب وفي بعضها واجب وفي كيفية توجيهها ثلاثة أوجه حكاها الرافعي (أصحها) يوجه مذبحها إلى القبلة ولا يوجه وجهها ليمكنه هو ايضا الاستقبال 

Artinya; "Penyembelih menghadap kiblat dan mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat. Hal ini dianjurkan dalam setiap penyembelihan, tetapi dalam ibadah hadyu dan kurban lebih dianjurkan karena menghadap kiblat dalam ibadah dianjurkan dan dalam beberapa kasus wajib.

Dalam hal mengarahkannya, ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh Imam Rafi'i, yang paling benar adalah mengarahkan leher hewan kurban ke arah kiblat, tetapi tidak mengarahkan wajahnya agar penyembelih juga bisa menghadap kiblat." 

5. Memberi upah penyembelih hewan dengan hewan kurban

Orang yang menunaikan ibadah kurban seringkali membutuhkan jasa orang lain untuk melaksanakan penyembelihan. Hal ini diperbolehkan dalam syariat, meskipun lebih baik jika dilakukan sendiri. 

Namun, banyak orang yang belum mengetahui bahwa memberikan upah penyembelih dengan menggunakan hewan kurban tidak diperbolehkan. Jadi, lebih baik memberikan upah berupa harta seperti uang. 

Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat, orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah. Namun, apabila niatnya untuk sedekah hal tersebut diperbolehkan. 

(ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya, “Menjadikan daging kurban sebagai upah bagi penjagal juga haram karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurbanis memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram.

Dia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan dia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311). (Nur Afifah Azahra Aulia)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper