Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ternyata Boleh?

Hukum melakukan ibadah kurban seekor kambing untuk satu keluarga.
Penjualan hewan kurban tahun 2023 cenderung naik. Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengungkap penjualan hewan kurban untuk Iduladha tahun 2023 meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn
Penjualan hewan kurban tahun 2023 cenderung naik. Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) mengungkap penjualan hewan kurban untuk Iduladha tahun 2023 meningkat 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya. JIBI/Bisnis-Nizar Fachri Rabbanirn

Bisnis.com, JAKARTA - Berkurban merupakan salah satu ibadah yang banyak diidamkan oleh umat Islam. Berkurban dilakukan bagi mereka yang mampu.

Hukum berkuban adalah sunnah, dengan makna sebagai pengingat manusia untuk saling berbagi, menerima, dan ikhlas terhadap ketetapan Allah SWT.

Melakukannya harus dilakukan dengan membaca niat dan doa sebagai penyempurna ibadah kurban.

Niat penting dilafalkan untuk meluruskan maksud dalam beribadah dengan harapan amal ibadah kurban yang dikerjakan akan diterima oleh Allah Azza Wa Jalla.

Berkurban juga bisa dilakukan untuk orang lain, misalnya keluarga. Kemudian muncul perbedatan apakah berkurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga.

Hukum Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Melansir dari zakat.or.id, seseorang diperbolehkan melakukan kurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,

“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”

Meskipun di sisi lain ada juga ulama yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing harus menilik beberapa syarat.

Kemudian mengutip baznas.go.id, berkurban kambing untuk satu keluarga memiliki
batasan tertentu. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga yakni

  • Mereka ya tinggal bersama
  • Memiliki hubungan kekerabatan,
  • Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).

Sehingga bila jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, pahalanya dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

Niat Berkurban Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berikut bacaan doa dan niat kurban untuk diri sendiri:

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper