Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyaluran bantuan sosial alias bansos PKH Kementerian Sosial kepada orang yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau LHPDTT Kementerian Sosial, nilai bansos yang disalurkan kepada keluarga penerimaan manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia mencapai Rp26,5 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan Bansos
penetapan KPM yang telah meninggal sebanyak 33.134 KPM dan tersalur
bansos sembako sebesar Rp25,8 miliar.
Adapun lembaga auditor negara itu menyatakan bahwa penyaluran dana bansos kepada orang meninggal berpotensi mengakibatkan bansos tidak tepat sasaran.
BPK mencatat bahwa kondisi itu terjadi karena Kementerian Sosial (Kemensos) tidak cermat dalam memutakhirkan data penerima bansos, tim kurang cermat dalam menyiapkan data penerima, dan Menteri Sosial kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bantuan sosial (bansos) senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.
Baca Juga
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika memaparkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
"Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara," ungkap Isma.
Tak sampai situ, BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,32 ribu (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.
"Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun