Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji, Benarkah Dosa dan Tidak Sah?

Hukum berhaji menggunakan visa non haji, PBNU sepakat jemaah tetap dinilai sah meskipun ibadahnya cacat.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini geger kasus 24 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah. 

Penangkapan tersebut ternyata berkaitan dengan visa haji yang tidak memenuhi syarat.

"24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, dalam pernyataan resminya, Kamis (30/5/2024) 

Diketahui saat diperiksa, para jemaah haji hanya membawa visa umrah. Petugas pun langsung memeriksa ke dalam bus dan para jemaah mengaku merupakan jemaah haji furoda.

Jenis Visa yang Dilarang

Secara aturannya, berhaji diwajibkan membawa visa haji agar tidak dikenai hukuman dan sanksi. Adapun visa yang tidak diperbolehkan dipakai untuk berhaji yakni:

  • Visa Kunjungan
  • Visa Pariwisata
  • Visa Pekerjaan
  • Visa Transit, dan visa terkait lainnya

Adapun kewajiban menggunakan visa haji juga telah difatwakan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi pada Jumat (26/4/2024) lalu.

"Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Mereka mendesak calon jemaah yang berencana melaksanakan ibadah haji agar mematuhi peraturan dan pedoman secara ketat," tulis Kementerian Haji Umrah Arab Saudi melalui media sosial X-nya @MoHU_En.

Jenis dan Aturan Visa Haji

Banyaknya kasus jemaah menyalahgunakan visa non haji ternyata mengarah ke tindakan penipuan. Banyak masyarakat yang terpikat oleh paket ibadah murah, namun melupakan syarat yang seharusnya dipenuhi.

Kementerian Agama menurut Kemenag melaksanakan ibadah haji dengan visa non haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief pada Minggu (21/4).

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji

Hukum berhaji menggunakan visa non haji tetap dinilai sah, namun ibadahnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper