Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menyoroti masih adanya agen perjalanan yang memfasilitasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji. Agen perjalanan itu justru membawa jemaah untuk ibadah haji hanya dengan visa ziarah maupun visa umrah.
Orang nomor dua di Indonesia itu menegaskan bahwa aksi yang difasilitasi agen perjalanan tersebut telah melanggar aturan Arab Saudi.
Bahkan, pihak tersebut terancam pidana penjara selama enam bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal berdasarkan aturan yang diberlakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikannya saat melepas jemaah haji di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (29/5/2024) malam.
"Kepada agen travel, biasanya kan visa ziarah itu kan travel, mereka itu jangan menyalahgunakan kesempatan untuk memberangkatkan ziarah itu kemudian juga merekayasa sampai kepada haji,” ujarnya dikutip melalui tayangan Youtube Sekretariat Wapres, Kamis (30/5/2024).
Pelanggaran tersebut, kata Wapres, dikhawatirkan tak hanya berdampak kepada agen perjalanan, tetapi juga memberikan kesulitan bagi para jemaah haji.
Baca Juga
“Di sana ada proses-proses. Lalu di sana nanti tidak bisa berhaji juga karena dia tidak pakai visa haji dan tidak bisa masuk. Kedua, nanti ketika pulang menjadi masalah karena dia visanya travel," tuturnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga akan terus menertibkan para agen perjalanan yang melanggar aturan-aturan tersebut.
"Ke depan jangan sampai kita bikin masalah dengan pemerintah Arab Saudi dan juga membuat masalah untuk para jamaah kita sendiri mengalami kesulitan-kesulitan," pungkas Ma’ruf.