Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan terkait dengan kasus 24 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI tersebut, pada Selasa (28/5/2024).
"24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah," katanya, dalam pernyataan resmi, pada Kamis (30/5/2024)
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa 24 WNI tersebut terdiri atas 22 jemaah dan 2 orang koordinator.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, 22 jemaah WNI tersebut akan segera dibebaskan.
Kemudian, Judha mengatakan bahwa 2 koordinator tersebut akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus yang membawa jemaah.
Baca Juga
Menurutnya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa izin resmi.
Kemudian, Kemlu juga mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Arab Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh.
Seperti diketahui, rombongan jemaah asal Indonesia sebanyak 24 WNI, diamankan petugas Arab Saudi, pada Selasa (28/5/2024).
Saat diperiksa, para jemaah itu hanya membawa visa umrah. Petugas langsung memeriksa ke dalam bus, dan para jemaah itu mengaku merupakan jemaah haji furoda.
Adapun dalam kasus ini, jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta, dan hanya memiliki visa umrah. Alhasil kemudian dilaporkan oleh petugas ke kepolisian setempat.