Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Bebaskan 22 Jemaah Haji yang Ditangkap Karena Pakai Visa Ziarah

Kemlu melaporkan terkait dengan kasus 24 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah.
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia tiba di Makkah Jamaah calon haji Indonesia tiba di Hotel Al-Wahdah Tower Al Mutamayiz, Makkah, Arab Saudi, Senin (20/5/2024) malam. Kementerian Agama menyatakan sebanyak 3.425 jamaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam 8 kelompok terbang (kloter) pertama telah tiba di Makkah dari Madinah dengan menggunakan bus pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan terkait dengan kasus 24 jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penterjemah bagi 24 WNI tersebut, pada Selasa (28/5/2024). 

"24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah," katanya, dalam pernyataan resmi, pada Kamis (30/5/2024) 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa 24 WNI tersebut terdiri atas 22 jemaah dan 2 orang koordinator. 

Dia mengatakan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, 22 jemaah WNI tersebut akan segera dibebaskan. 

Kemudian, Judha mengatakan bahwa 2 koordinator tersebut akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus yang membawa jemaah. 

Menurutnya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa izin resmi. 

Kemudian, Kemlu juga mengimbau agar para jemaah WNI dapat mematuhi hukum Arab Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh.

Seperti diketahui, rombongan jemaah asal Indonesia sebanyak 24 WNI, diamankan petugas Arab Saudi, pada Selasa (28/5/2024).

Saat diperiksa, para jemaah itu hanya membawa visa umrah. Petugas langsung memeriksa ke dalam bus, dan para jemaah itu mengaku merupakan jemaah haji furoda.

Adapun dalam kasus ini, jemaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta, dan hanya memiliki visa umrah. Alhasil kemudian dilaporkan oleh petugas ke kepolisian setempat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper