Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara dari dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Hal itu terjadi dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara No. 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini, Senin (3/6/2024). Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar yang menyoal selisih suara di daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah IV.
Mulanya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk membawa dan membuka kotak suara TPS 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah agar pembuktian perkara menjadi jelas.
"Sekarang tolong dibuka kotak suara ini. Kami ingin lihat apakah benar 51 suara dijadikan suara rusak, kami mau liat juga [Formulir] C Hasil dan C Planonya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Petugas KPU Provinsi Maluku lantas membuka kotak suara. Saldi lantas bertanya terkait berapa banyak surat suara pada dua TPS tersebut.
Anggota KPU Provinsi Maluku, Samsudin Makuituin, menjawab bahwa terdapat sekitar 169 surat suara, termasuk 51 surat suara yang dinyatakan rusak.
Baca Juga
"Sudah dilihat, ya, yang 51 ini di-cross semua. Sekarang kita mau lihat rekap suara TPS C Hasil yang menggambarkan komposisi suara," ujar Saldi.
Usai melakukan perbandingan suara pada Formulir C Hasil, dia menyebut bahwa terdapat 170 surat suara yang dinyatakan diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2%. Sebanyak 166 surat suara telah digunakan dan 4 lainnya tak terpakai.
"Berdasarkan apa yang ada di persidangan dan berdasarkan kotak yang kita buka, memang 51 yang di-cross tidak masuk dalam surat suara yang kemudian dihitung. Kemudian dimasukan ke suara partai," tutur Saldi.
Majelis kemudian juga memerintahkan KPU untuk menunjukan Formulir C Hasil Partai Gelora yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini. Formulir tersebut menunjukkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara.
"Ini C Plano Gelora kalau dilihat dari total jumlahnya dapat 50 suara. Kalau suara yang 51 tadi dimasukan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berarti suara yang tadi tidak masuk ke Gelora, ya, berdasarkan ini," ucap Saldi.
Usai proses tersebut, Saldi mengatakan bahwa bukti baru yang dihadirkan oleh KPU itu sudah cukup bagi Mahkamah agar bisa memutus perkara tersebut.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dengan agenda pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 8 perkara yang disidangkan pada hari ini.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Senin (3/6/2024).