Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sudah Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi PGN (PGAS)

KPK memastikan pihaknya telah menetapkan lebih dari satu tersangka pada kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PGN (PGAS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra. rn

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah menetapkan lebih dari satu tersangka pada kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).

Kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PGN itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan kurang lebih dua orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (29/5/2024). 

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri untuk dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Ali mengatakan upaya pencegahan itu guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama. Tujuannya, agar pihak-pihak yang dicegah dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari penyidik.

Juru bicara KPK itu mengingatkan agar para pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif. 

Dia tidak mengungkap lebih jauh identitas dua orang yang dicegah dalam kasus PGAS itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. 

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan bisnis PGN. Kegiatan bisnis itu berupa jual-beli gas yang dilakukan oleh PGN dan PT IG. 

Pada keterangan terpisah, Ali menyebut jual-beli gas PGN yang diduga merugikan keuangan negara itu turut melibatkan suatu perusahaan swasta berinisial IG. 

Kini, terang Ali, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya kerugian keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah melalui BUMN migas tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga memastikan lembaganya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Itu [kasus PGN] kalau enggak salah terkait dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Nantilah penyidik atau kalau sudah ada tersangka pasti akan disampaikan," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper