Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi jual-beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS). Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pihak KPK mengatakan, kasus itu bermula dari audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan bisnis PGN tersebut. Kini, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan gas di PGN. Dia memastikan lemb,aganya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
"Itu [kasus PGN] kalau enggak salah terkait dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Nantilah penyidik atau kalau sudah ada tersangka pasti akan disampaikan," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024).
Jual Beli Gas
Pada keterangan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut jual-beli gas PGN yang diduga merugikan keuangan negara itu turut melibatkan suatu perusahaan swasta berinisial IG.
Kini, terang Ali, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya kerugian keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah melalui BUMN migas tersebut.
Baca Juga
"Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," terangnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Kendati demikian, Ali masih enggan memerinci berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis PGN dan IG itu.
Tanggapan PGN
PGN telah menanggapi penyidikan kasus yang saat ini sedang berlangsung di KPK. Emiten berkode PGAS itu mengungkapkan bahwa perseoran masih menunggu informasi dari pihak KPK.
Perseroan juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan membantu pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan sedang menunggu informasi lebih lanjut dari KPK," demikian dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Jumat (24/5/2024).
PGAS juga mengungkapkan sebagai perusahaan yang berpengalaman melayani kebutuhan energi di Indonesia, mereka mengklaim telah menerapkan sistem dan standar yang terferivikasi dan berlaku umum.