Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK: Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas PGN (PGAS) dengan PT IG.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat kerugian keuangan negara mencapai  ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dengan PT IG. 

Kasus dugaan korupsi jual-beli gas di PGN dengan PT IG tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di KPK. Lembaga antirasuah menduga ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pembelian gas oleh PGN dari PT IG. 

"[Kasus] PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG, berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Kendati demikian, Ali masih enggan memerinci berapa nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis PGN itu. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun belum lama ini hanya mengungkap bahwa perkara dugaan korupsi di PGN itu berkaitan dengan bisnis yang ada di perseroan. 

"Untuk PGN, ini kalau tidak salah terkait dengan bisnis yang ada di PGN tersebut. Nanti lebih lengkapnya saya akan sampaikan," ujar Asep kepada wartawan di sela-sela konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antirasuah pada BUMN sektor migas tersebut. 

Alex menjelaskan bahwa KPK memulai penyidikan di PGN berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu lalu disampaikan kepada KPK.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu lalu mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih bergulir. Penyidik akan melakukan penahanan tersangka dalam kasus tersebut apabila sudah ada kecukupan bukti. 

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper