Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri untuk Pemeriksaan Kasus PGN (PGAS)

KPK mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri pada kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuannya, agar pihak-pihak yang dicegah dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari penyidik.

Ali mengungkap bahwa dua orang yang dicegah itu meliputi penyelenggara negara dan pihak swasta. 

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Juru bicara KPK itu mengingatkan agar para pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif. 

Dia tidak mengungkap lebih jauh identitas dua orang yang dicegah dalam kasus PGAS itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu yakni Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. 

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan bisnis PGN. Kegiatan bisnis itu berupa jual-beli gas yang dilakukan oleh PGN dan PT IG. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan lembaganya akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

"Itu [kasus PGN] kalau enggak salah terkait dengan pengadaan gas atau jual beli gas. Nantilah penyidik atau kalau sudah ada tersangka pasti akan disampaikan," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (24/5/2024). 

Pada keterangan terpisah, Ali menyebut jual-beli gas PGN yang diduga merugikan keuangan negara itu turut melibatkan suatu perusahaan swasta berinisial IG. 

Kini, terang Ali, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya kerugian keuangan negara sekitar ratusan miliar rupiah melalui BUMN migas tersebut.

"Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," terangnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper