Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Tambang Sitaan Kasus Jiwasraya Termasuk Barang Lelang Termahal 2023

Hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi termasuk aset sitaan dengan nilai termahal.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) pernah mencatat bahwa aset dimaksud merupakan yang termahal.

Aset dimaksud merupakan saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut dilelang oleh Kejagung terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). 

Praktik lelang itu diduga merugikan keuangan negara oleh pelapor dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK hari ini, Senin (27/5/2024). 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun. 

"[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung," ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

Pihak Kejagung sebelumnya melelang aset saham PT GBU itu pada pertengahan 2023. PT GBU bergerak di bidang usaha pertambangan milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. 

Dalam catatan tersebut PT GBU memiliki modal dasar perseroan Rp6,5 triliun. Dengan pemegang saham yang terdiri atas nama PT Batu Kayu Berkat dengan lebih dari 1,2 juta lembar saham dan PT Black Diamond Energy dengan 409.642 lembar saham. Masing-masing dengan nilai Rp1 juta.

DILAPORKAN KE KPK

Sejumlah pihak yang menamakan diri mereka Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan dugaan korupsi terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

Pihak pelapor terdiri dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, Ekonom Faisal Basri dan lain-lain. 

Sementara itu, terdapat empat pihak terlapor yakni ST, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung); Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso serta Yoga Susilo sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Indobara Utama Mandiri (IUM). 

Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Praktik lancung dalam lelang itu, kata Deolipa, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Pihak pelapor menduga bahwa pemenang lelang saham PT GBU, yakni PT IUM, baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

"Intinya, mengenai lelang yang menurut kami juga dugaan lelang ini tidak benar, artinya ada satu perusahaan menang lelang tetapi perusahaan masih baru berdiri. Baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ronal Loblobly, Koordinator KSST, menilai kerugian keuangan negara akibat lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan oleh PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK, terangnya, yakni sekitar Rp9 triliun. 

"Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 ttiliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," tuturnya.

Pihak pelapor menyebut telah membawa bukti-bukti kronologis kemudian berkas-berkas fakta yang dilampirkan bersama laporan ke KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper