Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB DKI Jakarta 2024 Segera Dibuka: Syarat, Cara Daftar, Alur

Simak syarat dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang akan dibuka sebentar lagi.
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SMP/SMA/SMK akan segera dibuka, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memperhatikan persyaratan dan jadwalnya secara teliti.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 secara online melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id.

Terdapat empat jalur yang dapat dilalui oleh CPDB untuk mengikuti PPDB DKI Jakarta, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan.

Sebelum mendaftar di situs tersebut, CPDB diarahkan untuk mengikuti tahap prapendaftaran untuk dapat mengikuti proses PPDB DKI Jakarta.

Pemprov DKI telah membuka tahap prapendaftaran yang berlangsung dari mulai 20 Mei hingga 5 Juni 2024 untuk jenjang SMP/SMA/SMK melalui situs https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2024

Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/5/2024), terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh CPDB, yaitu:

• CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
• CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB.
• CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
• CPDB sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas yang tidak melakukan pra- pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB.
Lantas, bagaimana mekanisme untuk tahap prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024?

Mekanisme Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

Dikutip dari akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, @officialppdbdki, Jumat (24/5/2024), berikut mekanisme yang harus diperhatikan pada tahap prapendaftaran PPDB, yaitu:

A. CPDB mengajukan permohonan Prapendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
• Prapendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
• Mengisi formulir Prapendaftaran secara online.
• Mengunggah dokumen Prapendaftaran.
• Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta.
• CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

B. Panitia PPDB tingkat Provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

C. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.

D. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada laman https://ppdb.jakarta.go.id.
Supaya dapat mengetahui dan memahami secara jelas terkait proses PPDB DKI Jakarta, terdapat beberapa mekanisme dan jadwal yang harus diperhatikan oleh CPDB.

Mekanisme PPDB DKI Jakarta 2024

Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, terdapat beberapa mekanisme pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 yang terdiri dari:

Pendaftaran/Jadwal Verifikasi

• Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SD sejak tanggal 20 Mei 2024.
• Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMP sejak tanggal 27 Mei 2024.
• Jadwal verifikasi pengajuan akun dan Kartu Keluarga CPDB jenjang SMA dan SMK sejak tanggal 3 Juni 2024.
Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga (KK)

CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK dengan ketentuan:

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
• Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang pendidikan.
• Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
• Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
• Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri PesertaDidik/Ijazah/Akte Kelahiran.
• Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
• Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya.
• Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB.
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
• Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleng tim verifikator.

Cek Status Ajuan Akun dan KK

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
• Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.

Aktivasi PIN/Token

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
• Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta.
• Mengganti PIN/Token dengan password.
• Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase memilih sekolah tujuan.

Pemilihan Sekolah Tujuan

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
• Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
• Memilih sekolah tujuan.
• Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Memantau Hasil Seleksi

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id.
• Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.
• Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Lapor Diri Daring

• Mengakses laman website https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.
• Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
• Klik tombol Lapor Diri.
• Mencetak tanda bukti lapor diri. (Ahmadi Yahya)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper