Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menawarkan solusi jangka pendek untuk mengatasi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN), saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, pada Selasa (21/5/2024).
"Sebagai solusi jangka pendek, saya mengusulkan orang tua untuk pembiayaan kuliah anak dengan berbagai metode, misalnya mencicil ataupun juga yang lainnya," katanya, di hadapan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Adapun Nadiem sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) yang menjadi dasar kenaikan UKT ini secara normatif baik, namun dalam pelaksanaannya atau implementasinya kurang tepat.
Oleh karena itu, Dede Yusuf meminta Permendikbud Ristek tersebut segera dicabut atau direvisi, terutama terkait batasan atas biaya UKT dan IPI (Iuran Pembangunan Institusi), sebelum penerimaan mahasiswa baru dimulai.
“Dalam kesimpulan tadi sudah kita sampaikan untuk mencabut atau merevisi terutama biaya kenaikan atas, karena kalau yang bawahnya itu tidak ada masalah. Kita mendesak isu yang beredar di masyarakat dan meminta segera agar dalam 1 minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru, itu semua sudah dievaluasi,” ujarnya, saat ditanyai awak media, di Komisi X DPR.
Selain itu, dia juga mengusulkan untuk menambah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dede menjelaskan bahwa solusi jangka panjangnya, yakni dengan menambahkan KIP Kuliah skema dua, yakni untuk mahasiswa-mahasiswa yang mungkin nanti akan terkena pemberatan dari pembiayaan.
“Tambahan satu lagi kita juga meminta pemerintah dalam APBN yang akan dibahas mungkin minggu depan itu untuk menambah jumlah beasiswa KIP Kuliah supaya yang memang benar-benar orang tuanya tidak mampu itu bisa mengusulkan melalui KIP Kuliah,” tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi di Indonesia mendapatkan protes dari para mahasiswanya lantaran disinyalir mengalami lonjakan pembayaran UKT yang tidak wajar.
Buntut dari hal itu, kemudian Kemendikbudristek dipanggil ke Komisi X DPR RI untuk melakukan rapat kerja membahas polemik tersebut.