Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan bahwa calon murid yang berdomisili di luar Jakarta kini tidak bisa lagi menumpang kartu keluarga (KK) untuk mendaftar dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa PPDB tahun ini hanya bisa diikuti oleh calon murid yang berdomisili di DKI Jakarta. Hal itu akan dibuktikan melalui verifikasi KK yang disandingkan dengan data kependudukan.
“Perbedaannya [dengan PPDB sebelumnya] adalah mereka yang numpang KK, kini sudah tidak bisa lagi,” katanya dalam konferensi pers mengenai PPDB Jakarta 2024 di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Dengan demikian, bila hendak mendaftar PPDB, calon murid tersebut haruslah tercantum dalam KK dengan status sebagai anak dan bukan famili lainnya.
Kendati demikian, pihaknya memberlakukan pengecualian apabila terdapat kondisi tertentu, misalnya ketika calon murid diasuh oleh anggota keluarga yang lain karena kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
“Misalkan memang orang tuanya meninggal, terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri. Itu bisa untuk kami lanjuti,” pungkas Budi.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam lingkup Provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada hari ini, Senin (20/5/2024).
Sistem pendaftaran PPDB pada tahun ini berbasis daring. Masyarakat dapat memulai proses prapendaftaran untuk pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).
“PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.