Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan tidak ada satupun bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan yang akan ikut kontestasi Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sumut pada Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengungkapkan, hingga berakhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan pada 12 Mei kemarin, tidak satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas meski tim Help Desk KPU Sumut sempat menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan
"Pada 12 Mei pukul 22.57 WIB Tim Help Desk menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan atas nama Bobby Apriliano Syam Lubis. Namun sampai pukul 23.59 WIB batas waktu penyerahan syarat dukungan yang bersangkutan tidak menyerahkan syarat dukungan dimaksud ke KPU Sumut," kata Robby, Senin (13/5/2024).
Animo berbeda justru terlihat dari kabupaten/ kota.
Dikatakan Robby, dari 33 kabupaten kota, hingga Minggu (12/5/2024) pagi ada 19 KPU kabupaten/ kota yang disebut menerima permintaan informasi dari masyarakat terkait calon perseorangan.
Per Senin (13/5/2024), KPU Sumut akhirnya melaporkan hanya 10 daerah yang memiliki bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseroangan.
Baca Juga
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Dairi dan Toba (masing-masing 2 paslon), lalu masing-masing 1 paslon kepala daerah dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Langkat, Pematang Siantar, Padanglawas, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Karo, dan Kota Binjai.
Sebagaimana ketentuan KPU, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Serentak tahun ini dibuka mulai tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
Untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam Pilkada Serentak 2024, KPU menetapkan harus memenuhi syarat sebanyak 814.046 dukungan dengan sebaran minimal di 17 kabupaten/ kota.
Selanjutnya, kata Robby, terhitung mulai 13-29 Mei 2024 KPU provinsi maupun kabupaten/ kota akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang telah masuk. (K68)