Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Pilgub Sumut Bakal Berlangsung Tanpa Calon Independen

KPU Sumut menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang akan ikut berlaga di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut pada Pilkada 2024.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan tidak ada satupun bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan yang akan ikut kontestasi Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sumut pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Sumut Robby Effendy mengungkapkan, hingga berakhir masa penyerahan dokumen syarat dukungan pada 12 Mei kemarin, tidak satupun bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas meski tim Help Desk KPU Sumut sempat menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan

"Pada 12 Mei pukul 22.57 WIB Tim Help Desk menerima konsultasi dari bakal calon perseorangan atas nama Bobby Apriliano Syam Lubis. Namun sampai pukul 23.59 WIB batas waktu penyerahan syarat dukungan yang bersangkutan tidak menyerahkan syarat dukungan dimaksud ke KPU Sumut," kata Robby, Senin (13/5/2024).

Animo berbeda justru terlihat dari kabupaten/ kota.

Dikatakan Robby, dari 33 kabupaten kota, hingga Minggu (12/5/2024) pagi ada 19 KPU kabupaten/ kota yang disebut menerima permintaan informasi dari masyarakat terkait calon perseorangan.

Per Senin (13/5/2024), KPU Sumut akhirnya melaporkan hanya 10 daerah yang memiliki bakal pasangan calon kepala daerah dari jalur perseroangan.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kabupaten Dairi dan Toba (masing-masing 2 paslon), lalu masing-masing 1 paslon kepala daerah dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Langkat, Pematang Siantar, Padanglawas, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Karo, dan Kota Binjai.

Sebagaimana ketentuan KPU, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Serentak tahun ini dibuka mulai tanggal 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam Pilkada Serentak 2024, KPU menetapkan harus memenuhi syarat sebanyak 814.046 dukungan dengan sebaran minimal di 17 kabupaten/ kota.

Selanjutnya, kata Robby, terhitung mulai 13-29 Mei 2024 KPU provinsi maupun kabupaten/ kota akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang telah masuk. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper