Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Eks Petinggi PTPN XI di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Budidaya Tebu

KPK resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI.
KPK Tahan Eks Petinggi PTPN XI dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Budidaya Tebu. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
KPK Tahan Eks Petinggi PTPN XI dalam Kasus Dugaan Korupsi Lahan Budidaya Tebu. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI.

Dua orang tersangka di antaranya yang ditahan hari ini adalah mantan petinggi di BUMN perkebunan tersebut. 

Adapun, tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan untuk 20 hari ke depan yaitu Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar. Kasus itu bermula dari penawaran lahan seluas 79,5 hektare dari Direktur dari PT Kejayan Mas ke Direktur PTPN XI pada 2016. 

Lahan yang terletak di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan itu ditawar dengan harga Rp125.000 per meter persegi (m2). Penawaran itu disetujui oleh MC selaku Direktur PTPN XI saat itu, dengan memerintahkan MK untuk menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI. 

KPK menduga MC memerintahkan MK untuk langsung mengajukan anggaran Rp150 miliar, tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan. Harga lahan yang ditawat Rp120.000 per m2 itu langsung disepakati, kendati Kepala Desa setempat menerangkan nilai pasar lahan hanya Rp35.000 sampai dengan Rp50.000 per m2.

Setelah itu, MC dan MK diduga memerintahkan adanya pembuatan dokumen fiktif terkait dengan laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Dokumen diduga fiktif itu berguna sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk mencairkan uang muka termasuk pelunasan yang diajukan ke perseroan.

Selain dugaan dokumen fiktif, KPK menduga harga pembelian lahan calon budidaya tebu itu tidak wajar dan digelembungkan (mark up). Dugaan itu berdasarkan hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan, serta diperkuat dengan hasil kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya. 

"MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air," papar Alex. 

Lembaga antirasuah lalu menduga adanya uang Rp1 miliar yang dibagikan oleh MHK ke berbagai pihak di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi lahan itu.

Di sisi lain, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp30,2 miliar akibat pembelian lahan oleh PTPN XI itu. 

"Berdasarkan hasil perhitungungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar," tutup Alex.

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara yakni pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper