Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang Baru. Kini, kepala desa dapat uang pensiun atau tunjangan purnatugas.
Dalam Undang-Undang No3/2024 tentang Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur soal sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Hak tersebut di antaranya menerima penghasilan setiap bulannya hingga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk tunjangan pensiun yang tercantum pada Pasal 26 ayat 3D
Artinya, tunjangan pensiun ini merupakan penghargaan untuk kepala desa yang telah melaksanakan jabatannya. Nantinya, negara akan memberikan penghargaan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Mengacu pada beleid tersebut, tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang
telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 UU Desa.
Baca Juga
Di samping itu, pada Pasal 26 ayat 3C kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Adapun, tunjangan tersebut mencakup suami atau istri, anak, kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Sebagai contoh, tanah bengkok di Jawa, tanah pencato di Madura tanah nagari di Sumatera Barat dan sebagainya.
Selain itu, kepala desa baru juga berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan mandat pelaksanaan ke perangkat desa hingga perlindungan hukum atas kebijakannya.
Kemudian, UU Desa ini juga mencatatkan sejumlah kewajiban untuk kepala desa, di antaranya harus bebas dari praktik koripsi, kolusi dan nepotisme hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala desa juga wajib mengundurkan diri apabila telah menacalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau jabatan politik lain sejaka ditetapkan sebagai peserta.
Diberitakan sebelumnya, dalam aturan desa yang baru itu telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Padahal sebelumnya hanya enam tahun.
Adapun, kini kepala desa juga memiliki batasan maksimal menjabat selama 16 tahun atau dua kali periode jabatan.