Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Israel Panik, ICC Diisukan Akan Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Kemlu Israel menginstruksikan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi kemungkinan penangkapan Netanyahu
Israel Panik, ICC Diisukan Akan Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad
Israel Panik, ICC Diisukan Akan Rilis Surat Perintah Penangkapan Netanyahu. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel menginstruksikan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya atas kejahatan perang di Gaza.

Kemlu Israel sebelumnya membahas seputar kemungkinan surat perintah ICC untuk penangkapan tokoh politik dan militer senior Israel, dalam rilis Minggu malam (28/4/2024). 

Setelah mengetahui info tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengarahkan kedutaan besar Israel di seluruh dunia untuk segera bersiap menghadapi lonjakan peristiwa anti-semit dan anti-Israel. 

Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri dalam kesiapan menghadapi peristiwa ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat.

"Israel mengharapkan pengadilan [ICC] untuk menahan diri dari mengeluarkan surat perintah penangkapan," katanya, dilansir Anadolu, Selasa (30/4/2024). 

Menurutnya saat ini, Israel khawatir dengan surat perintah penangkapan yang akan dikeluarkan ICC terhadap para pemimpin senior militer dan pemerintah Israel, terutama PM Benjamin Netanyahu atas agresi Israel di Gaza.

Sementara itu, Netanyahu telah menyatakan bahwa keputusan ICC itu tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, melainkan akan menjadi preseden yang berbahaya. 

"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apapun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela diri," katanya di X, pada Jumat (26/4/2024). 

Seperti diketahui, Israel melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza, Palestina, sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober tahun lalu. 

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan bahwa lebih dari 34.400 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta 77.575 lainnya terluka akibat serangan Israel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper