Bisnis.com, JAKARTA - Israel berupaya untuk mencegah rencana Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya.
Dewan Keamanan Nasional Israel memimpin upaya tersebut, dan Kementerian Luar Negeri Israel juga turut terlibat. “Kami beroperasi semampu kami,” kata seorang diplomat Israel, dilansir dari Times of Israel, pada Senin (29/4/2024).
Sumber pertama mengatakan fokus utama dari tuduhan ICC terhadap Israel adalah bahwa Israel sengaja membuat warga Palestina kelaparan di Gaza.
Juru bicara internasional Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Nadav Shoshani memberikan pengarahan yang jarang dilakukan kepada media asing tentang dukungan Israel terhadap dermaga kemanusiaan sementara di lepas pantai Gaza.
Dia menggarisbawahi upaya yang telah dilakukan oleh negaranya untuk menumpulkan rencana surat perintah penangkapan Netanyahu dari ICC.
Pejabat itu telah mengkonfirmasi laporan sebelumnya dari media berbahasa Ibrani bahwa Amerika Serikat (AS) adalah bagian dari upaya diplomatik terakhir Israel untuk mencegah ICC bergerak maju.
Baca Juga
Adapun di tengah laporan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan bahwa Israel mengharapkan ICC untuk menahan diri dari mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tersebut, pada Minggu (28/4/2024).
“Tidak ada yang lebih salah daripada mencoba mencegah Israel mempertahankan diri melawan musuh, pembunuh yang secara terbuka menyerukan kehancuran Israel,” kata Katz dalam sebuah pernyataan.
Menurutnya, jika perintah penangkapan Netanyahu itu dikeluarkan, maka hal itu akan merugikan para komandan dan tentara IDF, serta memberikan dorongan kepada organisasi teroris Hamas dan poros Islam radikal yang dipimpin oleh Iran.
Katz menekankan bahwa Israel mematuhi semua hukum perang, dan menginstruksikan misi diplomatik Israel di seluruh dunia untuk bersiap menghadapi gelombang antisemitisme yang parah jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu itu.
Seperti diketahui, Israel bukan anggota ICC yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada 2015.