Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Israel Ketar-ketir, ICC akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Pengadilan Kriminal Internasional sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk PM Benjamin Netanyahu.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./REUTERS-Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Israel telah menerima laporan dari pejabat hukum senior bahwa jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu

Menurut laporan Channel 12 Israel, ICC saat ini sedang menyelidiki tindakan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki.

Dilansir Al-Jazeera, selain Netanyahu, penyelidikan ini dapat berujung pada dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Surat kabar Israel Maariv juga melaporkan bahwa Netanyahu merasa ketakutan dan stres yang luar biasa dengan kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC.

Adapun terkait hal tersebut, Netanyahu mengunggah di platform X di bawah kepemimpinannya, pada Jumat (26/4/2024). 

"Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apapun yang dilakukan ICC untuk melemahkan hak membela diri mereka. Ancaman untuk menangkap tentara dan pejabat di satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah keterlaluan. Kami tidak akan tunduk padanya," kata Netanyahu di X, Jumat (26/4/2024). 

Dia mengatakan bahwa Israel akan terus mengobarkan kemenangan dalam perang adil melawan teroris genosida dan tidak akan pernah berhenti membela diri. 

Lebih lanjut, dia menegaskan, meskipun ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, hal ini akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan pejabat di semua negara demokrasi yang memerangi terorisme biadab dan agresi yang dia klaim tidak disengaja. 

Perlu diketahui, kasus ICC ini terpisah dari beberapa kasus yang sedang berlangsung terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Kasus itu juga berbeda dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan kejahatan genosida dalam perang berkelanjutannya di Gaza, Palestina. 

Seperti diketahui, pembentukan ICJ bertujuan untuk menyelesaikan konflik antar negara, dan ICC mengadili individu atas kejahatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper