Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta agar pemerintah daerah turut serta dalam mengambil peran mewujudkan ekosistem ekonomi hijau.
Hal ini disampaikannya bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2023).
“Semangat ini harus dikuatkan oleh para kepala daerah untuk melakukan transformasi pemikiran baru menuju pada green economy dan lingkungan yang sehat karena ancaman perubahan iklim sungguh nyata. Dan sekarang saatnya daerah ambil peran,” katanya usai mengikuti upacara peringatan Hari Otoda.
Moeldoko meyakini pemerintah daerah punya peran signifikan dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, serta upaya untuk menjawab tantangan ancaman perubahan iklim.
Dia menegaskan pelaksanaan Otoda harus didorong untuk mengambil peran aktif dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang mendukung ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan.
Contohnya, kata Moeldoko adalah pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi, penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Baca Juga
“Otonomi daerah diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yakni menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk generasi mendatang sesuai dengan visi Presiden Jokowi Indoesia Emas 2045,” pungkas Jokowi.
Untuk diketahui, peringatan Hari Otonomi Daerah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 11/1996 tentang Hari Otonomi Daerah jatuh pada tanggal 25 April. Peringatan Hari Otoda diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi tentang pelaksanaan Otoda.
Otoda merupakan hak dan wewenang daerah untuk otonomi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan pemerintahan setempat dalam sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana diamanakan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.