Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK: Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti

MK belum menemukan cukup bukti terkait dugaan pengerahan ASN mendukung Prabowo-Gibran. Hal itu disampaikan di sidang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024
Sidang Putusan MK: Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti. Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sidang Putusan MK: Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti. Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menemukan cukup bukti terkait dugaan mengenai pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa belum ada temuan yang dapat membuktikan terkait dengan dugaan kecurangab yang mengarah kepada oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin itu.

Menurutnya, hasil ini pun terangkum usai Mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta bukti dan saksi yang diajukan serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Mahkamah mempertimbangkan bukti yang diajukan pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2," katanya di Sidang Putusan MK, Senin (22/4/2024).

Guntur melanjutkan bahwa dalam dalil tersebut tidak juga terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu terhadap kegiatan Forum Pra Rapat Koordinasi Kepala Desa itu.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut atas peristiwa yang didalilkan pemohon, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Guntur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper