Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tepis Dalil 01, Tak Temukan Korelasi Bansos dengan Suara Prabowo-Gibran

MK tidak menemukan korelasi antara kenaikan intensitas penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan korelasi antara kenaikan intensitas penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik menggunakan pendekatan ekonometrika, yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu,” katanya dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Arsul, Mahkamah menilai bahwa ekonometrika memang dapat difungsikan dalam ranah pembuktian saintifik dalam persidangan, meskipun bukan sebagai alat bukti utama.

Dia merujuk pada keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan paslon Anies-Muhaimin dalam tahapan pemeriksaan persidangan beberapa waktu lalu.

“Namun demikian, terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” tutur Arsul.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper