Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang periode upaya cegah ke luar negeri terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sebelumnya, anak dan istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu telah dicegah ke luar negeri sejak tahun lalu untuk enam bulan pertama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kebutuhan untuk pencegahan ke luar negeri akan disesuaikan dengan kebutuhan dari tim penyidik. Pencegahan dilakukan guna memastikan pihak terkait tetap di Indonesia untuk menjalani proses penyidikan.
"Kalau masih dibutuhkan oleh tim penyidik, bisa diperpanjang kembali karena memang ketentuannya bisa enam bulan pertama, bisa diperpanjang kembali enam bulan kedua. Tetapi kalau kebutuhan dari penyidik memang sudah cukup sekiranya keterangan dari yang bersangkutan tentu tidak ada kebutuhan," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang anggota keluarga SYL yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga sempat memanggil keluarga SYL tersebut. Salah satunya yaitu anak SYL Indira Chunda Thita, yang juga merupakan anggota DPR. Dia dipanggil pada 2 Februari 2024 lalu, namun disebut tidak hadir.
Baca Juga
Beberapa saksi lain yang pernah diperiksa dalam kasus TPPU SYL itu yakni pengusaha Hanan Supangkat serta Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni.
Untuk diketahui, dalam persidangan SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang hasil tindak pidana korupsi itu lalu disebut oleh JPU KPK digunakan SYL untuk keperluan pribadinya dan keluarga hingga untuk Partai Nasdem.
Untuk itu, pria yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keluarga SYL pun sempat dipanggil untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus TPPU, Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka pasif dalam menikmati hasil pencucian uang koruptor. Dia mengatakan pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka pasif pencucian uang apabila adanya kecukupan alat bukti.
"Itu akan dilakukan apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan langsung sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan," terang Ali.