Bisnis.com, JAKARTA - Delapan hakim konstitusi akan fokus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Minggu, 21 April 2024. Setelahnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan pada Senin, 22 April 2024.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menjelaskan, notabenenya RPH sudah dilakukan sejak 5 April lalu. Meski demikian, RPH tidak fokus karena terbagi antara rapat sengketa hasil Pilpres 2024 dengan rapat sengketa hasil Pileg 2024.
Meski demikian, para hakim konstitusi akan fokus ke sengketa hasil Pilpres 2024 selama 5 hari ke depan atau 16-21 April 2024. Apalagi, kini semua pihak terkait sudah memberikan kesimpulan ihwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
"Nah mulai hari ini, tanggal 16 [April] ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 [April] itu, setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara pilpres," ujar Fajar di Gedung MK, Selasa (16/4/2024) malam.
Dia menjelaskan, RPH akan diadakan setiap hari di Lantai 16 Gedung MK. Untuk menjaga independensi, setiap orang yang masuk dilarang tetapi juga sering hingga larut malam karena setiap fakta persidangan harus diteliti.
"Semua berkas itu dibaca, alat buktinya, kan ada gelar perkaranya gitu. Kan digelar semuanya, kemudian dicermati alat bukti di masing-masing perkara itu seperti apa dari semua pihak. Tentu enggak bisa kalau enggak dibaca," jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan ada tiga poin yang akan dipegang para hakim konstitusi dalam memutuskan setiap perkara. Pertama, fakta persidangan. Kedua, alat bukti yang mendukung dalil pemohon. Ketiga, keyakinan para hakim.
"Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak tiga itu. Ini jelas dalam Undang-undang," katanya.