Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siang Ini, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Ruas Tol Cipali

Ruas tol Cipali mulai memberlakukan sistem ganjil genap siang ini di H+2 lebaran
Siang Ini, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Ruas Tol Cipali./Bisnis.com-Chamdan Purwoko
Siang Ini, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Ruas Tol Cipali./Bisnis.com-Chamdan Purwoko

Bisnis.com, CIREBON- Astra Infra Tol Cipali memberlalukan sistem ganjil genap di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jawa Barat mulai Jumat (12/4/2024) pukul 14.00 WIB. Upaya tersebut untuk mengurai kepadatan di jalur bebas hambatan.

Corporate Communications Astra Infra Tol Cipali, Aulia Putri Salsabila mengatakan, pemberlakuan tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Dalam surat tersebut, disebutkan untuk arus balik diberlakukan ganjil genap KM 414 Kalikangkung hingga KM 0 Jakarta Dalam Kota.

"Kami berlakukan ganjil genap. Jadwalnya Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB, Sabtu, 13 April 2024 08.00-24.00 WIB, Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB, dan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB," kata Aulia dalam pesan tertulis, Jumat (12/4/2024).

Astra Infra Tol Cipali memprediksi sebanyak 2,1 juta kendaraan melintas Jalan Tol Cipali pada arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Jumlah kendaraan yang melintasi Tol Cipali pada Lebaran 2024 ini meningkatkan 2,2% dibandingkan tahun sebelumnya.

Di rest area, pemudik diimbau untuk beristirahat maksimal selama 30 menit. Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dilakukan guna mencegah kepadatan dan memberikan kesempatan pemudik lainnya menikmati fasilitas yang tersedia.

Mudik Lebaran tahun ini, Astra Infra Tol Cipali memberikan manajemen trafik berupa contra flow (CF) dan satu arah. Namun, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut berlaku situasional dan menyesuaikan volume lalu lintas.

"Selain itu, kendaraan dan fisik harus prima sebelum berkendara. Pengguna jalan pun diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan berkecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 kilometer jam saat melintas," kata Aulia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper