Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantahan Kubu Prabowo Soal Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Pj Kepala Daerah

Tim hukum Prabowo-Gibran mengeklaim telah mematahkan tudingan bahwa Presiden Jokowi ikut campur alias cawe-cawe dalam pilpres lewat penunjukan Pj Kepala Daerah
Bantahan Kubu Prabowo Soal Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Pj Kepala Daerah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK
Bantahan Kubu Prabowo Soal Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Pj Kepala Daerah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024. Dok Youtube OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeklaim telah mematahkan tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur alias cawe-cawe dalam pilpres lewat penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menggambarkan hal itu dengan perolehan hasil suara Prabowo-Gibran di berbagai daerah seperti Aceh.

“Terbukti ahli menerangkan, ternyata baru kita tahu juga, Pj itu paling banyak di Aceh. 23 dari 24 [kepala daerah] Pj. Ternyata 02 kalah di sana,” katanya kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dia melanjutkan, hal yang sama juga berlaku di Provinsi Bengkulu yang memiliki banyak Pj kepala daerah.

Prabowo-Gibran, lanjut Otto, juga kandas di Sumatra Barat. Provinsi itu dimenangkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Jadi ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah. Jadi hanya asumsi saja. Narasi kecurigaan, oh, ‘Kami kalah karena presiden menunjuk penjabatnya di sana,” pungkas Otto.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper