Bisnis.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengeklaim telah mematahkan tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur alias cawe-cawe dalam pilpres lewat penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menggambarkan hal itu dengan perolehan hasil suara Prabowo-Gibran di berbagai daerah seperti Aceh.
“Terbukti ahli menerangkan, ternyata baru kita tahu juga, Pj itu paling banyak di Aceh. 23 dari 24 [kepala daerah] Pj. Ternyata 02 kalah di sana,” katanya kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dia melanjutkan, hal yang sama juga berlaku di Provinsi Bengkulu yang memiliki banyak Pj kepala daerah.
Prabowo-Gibran, lanjut Otto, juga kandas di Sumatra Barat. Provinsi itu dimenangkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Jadi ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah. Jadi hanya asumsi saja. Narasi kecurigaan, oh, ‘Kami kalah karena presiden menunjuk penjabatnya di sana,” pungkas Otto.
Baca Juga
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (4/4/2024).
Kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.
Sidang ini juga dihadiri oleh kubu paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.