Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal temui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya juga bakal menemui para ahli untuk menghitung kerugian negara secara riil pada perkara korupsi timah.
"Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," ujarnya di Kejagung, Rabu (3/4/2024).
Dia juga menjelaskan, soal kerugian ekologis atau perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Pada intinya, angka tersebut didapat dengan mempertimbangkan dampak lingkungan hingga kerugian masyarakat akibat dugaan korupsi itu.
Dengan demikian, Ketut tidak menutup kemungkinan bahwa kerugian negara itu bisa lebih atau kurang dari Rp271 triliun.
"Bisa lebih dan bisa kurang, ini masih di formulasikan. Kemarin angka 271 itu adalah masih kotor perhitungannya dan hasil konsultasi temen-temen penyidik dengan BPKP dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan," pungkasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan penghitungan kerugian berdasarkan Permen LH No.7/2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dia juga menyampaikan kerusakan dari kasus tersebut itu terdiri dari tiga jenis. Di antaranya, kerugian ekologis mencapai Rp183,7 triliun, kemudian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," ujarnya beberapa waktu lalu.