Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang berkuasa. Dalam konteks ini, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Inti dari gugatan ini sangat berbeda dengan gugatan yang lain, di MK misalnya. Tentu perbedaannya adalah karena di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara, sementara kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," kata Gayus di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara umum, berkait-kaitan dengan penggunaan sumber daya negara untuk untungkan pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran.
PDIP, lanjutnya, sebagai partai politik pengusung paslon 03 Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PDIP Erna Ratnaningsih menjelaskan KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. PDIP tidak memungkiri adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batasan usia capres-cawapres.
Baca Juga
Meskipun demikian, menurutnya, ketika KPU masih menggunakan peraturan lama (PKPU No. 19/2023) yang mengatur usia capres-cawapres harus minimal 40 tahun ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Sementara itu, Gibran baru berusia 36 tahun.
"Jadi KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada tanggal 3 November 2024," ungkap Erna pada kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, PDIP menuntut setidaknya lima poin dalam gugatannya.
Berikut petitum gugatan PDIP ke PTUN:
1. Memerintahkan tergugat [KPU] untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan batal keputusan KPU No. 360/2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU No. 360/2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU No. 360/2024.