Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pemblokiran terhadap rekening Harvey sudah dilakukan saat awal penyidikan.
"Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," ujarnya di Kejagung, Senin (1/4/2024).
Hanya saja, dia belum mau menjelaskan lebih detail terkait jumlah saldo atau sumber rekening apa saja yang telah dilakukan oleh pihaknya.
Namun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa upaya pemblokiran untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus timah ini masih terus berkembang.
"Dan itu [pemblokiran rekening] masih terus berkembang," tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, Kejagung juga saat ini tengah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berlokasi di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Namun demikian, kata Kuntadi, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, masih dalam proses penggeledahan.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa apa saja yang kami lakukan," pungkasnya.